PEMBAGIAN DAN PENANAMAN BIBIT SWADAYA
Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50%
Adapun, tipe hutan ini merupakan salah satu bentuk usaha dalam mengelola hutan dengan melibatkan masyarakat di Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan, yang telah beralih dari sistem pengelolaan subsisten ke arah pengelolaan hutan dengan orientasi komersial melalui berbagai model bisnis. Hutan rakyat berisikan hutan-hutan
Jenis-Jenis Hutan Rakyat
Jenis hutan rakyat sangat beragam, tergantung pada keanekaragaman budaya,
geografis, dan sejarah setempat. Konsep ini melibatkan keterlibatan masyarakat
dalam pengelolaan hutan dan pemanfaatan sumber daya hutan dengan cara yang
berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Berikut ini beberapa jenis-jenis hutan rakyat:
1. Hutan Rakyat Campuran
- Areal hutan rakyat yang
ditanami dengan tanaman kayu-kayuan yang dicampur dengan tanaman pertanian
dengan perbandingan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan lebih dari 50%.
- Sistem penanaman hutan dengan
tanaman tumpangsari jenis tanaman pangan atau perkebunan yang ditanam
sebagai tanaman pencampur dengan memanfaatkan ruang tumbuh yang belum
terkena naungan selama 2-3 tahun dan hasil akhirnya berupa tanaman
kayu-kayuan.
2. Hutan Rakyat Murni
Kegiatan usaha hutan rakyat di mana tanaman yang diusahakan secara keseluruhannya tanaman kayu-kayuan.
3. Hutan Rakyat Swadaya
Lahan milik atau lahan marga yang ditanami tanaman pohon kayu-kayuan dan buah-buahan yang dilaksanakan oleh kelompok tani secara swadaya.
Penanaman dikoordinir oleh ketua kelompok tani hutan Wana Lestari 9, dan dikolaborasikan antara tanaman buah buahan dengan tanaman kayu kayuan.
Diharapkan kegiatan ini memberi manfaat bagi anggota KTH Wana Karya baik hasil buahnya maupun kayunya.
Manfaat Hutan Rakyat
Selain berkontribusi dalam penyediaan oksigen dan penyerapan karbon
dioksida, hutan rakyat juga menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat
sekitar. Hutan rakyat yang dikelola dengan baik dapat mendukung keberlanjutan
sumber daya alam, berkontribusi pada keanekaragaman hayati, dan berperan dalam
mengurangi dampak perubahan iklim.
Kiranya beberapa manfaat hutan rakyat lainnya antara lain:
1. Meningkatkan produksi
kayu dan hasil non kayu,
2. Meningkatkan kesempatan
atau peluang kerja dan akses pedesaan,
3. Memperbaiki sistem tata
air, serta meningkatkan proteksi permukaan tanah dari gangguan erosi,
4. Meningkatkan proses penyerapan
karbondioksida dan polutan lain,
5. Menjaga kadar oksigen
melalui proses fotosintesis,
6. Sebagai habitat untuk
satwa,
7. Produsen makanan
tambahan seperti sayur mayur,
8. Produsen obat-obatan
tradisional, bumbu, dan produksi lainnya yang berkaitan dengan nilai budaya
setempat,
9. Menghasilkan kayu, berupa kayu lunak hingga kayu mewah untuk konstruksi bangunan atau alat rumah tangga,
10.Menghasilkan kayu bakar termasuk arang,
11.Produsen bumbu dan bahan
baku untuk keperluan rumah tangga, tikar, anyam-anyaman dan kerajinan/ukiran,
12.Menghasilkan hijauan
makanan ternak, termasuk pupuk hijau dan kompos,
13.Berperan sebagai
penyeimbang lingkungan, fungsi rekreasi, serta pendidikan lingkungan.
Terlepas dari berbagai manfaat yang ada, keberlanjutan hutan rakyat bukan
hanya tanggung jawab mereka yang tinggal di sekitarnya, tetapi menjadi tanggung
jawab kita semua sebagai bagian dari komunitas global. Oleh sebab itu, marilah
kita bersama-sama turut berpartisipasi dalam usaha pelestarian hutan.
Apa yang bisa dilakukan? Mari ikut berperan nyata untuk hutan Indonesia
bersama Lindungi Hutan. Kami hadir untuk membantu siapapun berkontribusi dalam
aksi-aksi pelestarian lingkungan dengan mudah, murah, transparan, dan tentunya
berkelanjutan.
Komentar
Posting Komentar