REBOISASI DAN PENGHIJAUAN

 

Pengertian Reboisasi

Reboisasi atau dalam istilah bahasa Inggris dinamakan dengan reforestation adalah rangkaian kegiatan penghijauan yang dilakukan pada kawasan hutan atau daerah yang akan difungsikan menjadi kawasan hutan. Kegiatan reboisasi dilakukan pada areal hutan yang telah rusak atau kawasan non-hutan yang akan dijadikan menjadi kawasan hutan.


 Reboisasi merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki kawasan hutan yang rusak, baik akibat kerusakan akibat pemanfaatan manusia atau kerusakan akibat kondisi alam

 

Meskipun hutan yang rusak memiliki cara alami tersendiri untuk tetap bertahan dan memperbaiki diri, namun tentu membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, jika kerusakan hutan yang terjadi terlalu parah, maka kecil kemungkinan hutan dapat memperbaiki dirinya sendiri.

 

Manfaat Reboisasi

Usaha reboisasi akan memberikan berbagai manfaat bagi keseimbangan alam. Adapun manfaat reboisasi, antara lain:

  1. Manfaat Hidrologis. Pohon yang tumbuh di kawasan hutan memiliki kemampuan menyimpan air yang ada di dalam tanah. Semakin banyak pohon yang tumbuh, maka jumlah air yang disimpan akan semakin banyak. Manfaat tersebut akan kita rasakan saat musim kemarau, dimana intensitas hujan berkurang. Dengan memanfaatkan cadangan air dari dalam tanah, maka kekurangan pasokan air bagi kehidupan tidak akan terjadi. Selain itu, manfaat lain yang dirasakan pada musim penghujan adalah terhindar dari risiko banjir bandang. Sebab, pohon-pohon di kawasan hutan mampu menghambat air dari dataran tinggi dan menyimpannya di dalam tanah.
  2. Manfaat Orologis. Melestarikan hutan dengan cara reboisasi dapat memberikan manfaat orologis, yaitu kemampuan menahan erosi tanah, sehingga tidak mudah longsor dan gugur.
  3. Manfaat Ekologis. Reboisasi memberikan manfaat ekologis berupa keseimbangan lingkungan. Apabila pohon di kawasan hutan jumlahnya semakin berkurang, baik karena penebangan hutan secara liar atau sebab lain, maka akan muncul potensi bencana, seperti tanah longsor, banjir bandang, dan pemanasan global.
  4. Manfaat Klimatologis. Melalui proses fotosintesis, pohon akan mendaur ulang karbondioksida dan menghasilkan oksigen. Kawasan hutan yang baik, akan mengurangi pencemaran udara dan menjaga kelestarian udara.
  5. Manfaat Edhapis. Kawasan hutan merupakan tempat hidup, tempat tinggal, serta tempat berkembang biak bagi beragam hewan. Apabila populasi pohon semakin berkurang, tentu habitat hewan-hewan yang tinggal di kawasan hutan akan rusak. Hal tersebut menimbulkan efek berantai, dimana hutan yang rusak akan mengakibatkan populasi hewan terganggu.
  6. Manfaat Estetis. Pohon juga memiliki manfaat secara estetika atau keindahan. Selain mengembalikan fungsi hutan, penanaman pohon secara rapi dan teratur juga memberikan efek estetika dan dapat dimanfaatkan sebagai sarana wisata alam.
  7. Manfaat Protektif. Pohon memberikan perlindungan bagi manusia, terutama dalam kehidupan sehari-hari. Pohon dapat menjadi penahan angin, peneduh sinar matahari, peredam suara, serta penahan debu lingkungan sekitar. Manfaat kelestarian pohon, juga memberi dampak yang lebih besar, seperti mencegah banjir, erosi, dan tanah longsor.
  8. Manfaat Higienis. Berkaitan dengan proses fotosintesis tumbuhan berupa proses berubahnya karbondioksida menjadi oksigen. Hal ini juga memberikan manfaat kebersihan. Racun-racun dalam udara akan terserap oleh tumbuhan dan menghasilkan udara yang lebih baik. Selain itu, akar pohon juga memberikan manfaat sebagai filter air yang membuat kualitas air tanah semakin baik dan terjaga.
  9. Manfaat Edukatif. Kawasan hutan yang terdiri dari pohon atau tumbuhan yang hidup di dalamnya, serta berbagai hewan yang hidup di kawasan dapat dijadikan sarana belajar bagi generasi mendatang.
  10. Manfaat Rekreatif. Wisata alam tidak dapat dilepaskan dari wisata hutan. Kawasan hutan yang terjaga kelestariannya dapat dimanfaatkan menjadi sarana rekreasi alami.
  11. Manfaat Ekonomis. Pohon-pohon di kawasan hutan atau perkebunan dapat memberikan manfaat ekonomi. Daun, buah, batang, akar, dan getah yang dihasilkan dari hutan dapat diperdagangkan. Tentu pemanfaatan ini harus diimbangi dengan penanaman kembali agar hutan tidak semakin habis dan rusak akibat eksploitasi yang berlebih

    Dalam menentukan wilayah atau daerah yang memerlukan upaya reboisasi, beberapa ciri berikut ini merupakan faktor-faktor penentu keputusan apakah pada lahan tersebut perlu dilakukan upaya ini, yaitu:
    • kawasan hutan yang telah rusak
    • kawasan hutan gundul
    • kawasan hutan bekas tebangan
    • lahan kosong yang hanya ditumbuhi alang-alang dan semak belukar
    • Umumnya, jenis pohon yang digunakan untuk reboisasi memiliki karakteristik sebagai berikut:

      • Mampu tumbuh di tempat terbuka di bawah sinar matahari penuh
      • Termasuk jenis pohon intoleran dan pionir
      • Mampu bersaing dengan alang-alang dan gulma. Oleh karena itu, sebaiknya memilih pohon dengan pertumbuhan cepat dan agresif
      • Mudah bertunas apabila terbakar atau ditebang
      • Sesuai dengan keadaan tanah yang kurus dan miskin hara, serta tahan kekeringan
      • Biji atau bagian vegetatif mudah diperoleh dan disimpan untuk pembiakan selanjutnya 
                  
    •  Perbedaan Reboisasi dan Penghijauan
    • Seringkali kita memahami istilah reboisasi dan penghijauan dengan arti yang sama. Padahal, dalam PP No 35 Tahun 2002 telah dijelaskan perbedaan pengertian reboisasi dan penghijauan sebagai berikut:

      “Reboisasi merupakan upaya penanaman pohon pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan. Sedangkan penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.”

      Dengan demikian dapat disimpulkan pengertian reboisasi (reforestation), yaitu merupakan kegiatan penghijauan di kawasan hutan yang rusak atau areal non-hutan yang akan dijadikan kawasan hutan.


      Sedangkan, pengertian penghijauan adalah kegiatan penanaman pohon pada lahan kosong atau lahan tandus agar lahan tersebut dapat kembali pulih, dipertahankan dan ditingkatkan kembali kesuburannya.

      a. Reboisasi

      • Dilakukan di kawasan hutan atau kawasan kosong yang akan dijadikan hutan
      • Penananaman jenis pohon yang sama atau jenis pohon lain sesuai tata guna lahan oleh pemerintah

      b. Penghijauan

      • Dilakukan di luar kawasan hutan, biasanya pada tanah milik rakyat
      • Penanaman berupa tanaman keras, seperti pohon hutan, pohon buah, tanaman perkebunan, tanaman pupuk hijau, dan rumput pakan ternak

Komentar