PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KEBUN BIBIT RAKYAT (KBR)

 

     

                        

                   Pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR) merupakan salah satu program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilaksanakan sejak tahun 2010, yang bertujuan untuk menyiapkan bibit yang berkualitas dalam jumlah yang cukup untuk mendukung program penanaman di areal lahan sasaran Rehabilitasi Hutan dan Lahan di seluruh Indonesia. Dasar pelaksanaan kegiatan KBR ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.94/Menhut-II/2014, tanggal 25 November 2014 perubahan atas P.23/Menhut-II/2011, tanggal 8 April 2011 tentang Pedoman Teknis Kebun Bibit Rakyat.

 Adapun langkah-langkah pembuatan Kebun Bibit Rakyat adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun RUKK (Rencana Usulan Kegiatan Kelompok)

RUKK memuat antara lain :

  • Nama dan alamat kelompok;
  • Nama pengurus dan anggota;
  • Lokasi persemaian dan penanaman;
  • Jenis dan jumlah bibit;
  • Bahan dan peralatan;
  • Jenis kegiatan dan rencana biaya; dan/atau
  • Tata waktu
  1. Menyiapkan lahan untuk persemaian

Pilihlah lokasi persemaian yang:

  • Tanahnya cukup landai dan rata, agar sistem pembuangan kelebihan air (drainase) lancar
  • Lahannya terlindung dari angin kencang dan ada naungan
  • Dekat dengan sumber air yang permanen sepanjang tahun
  • Dekat dengan jalan agar bibit mudah diangkut 


  1.  Menyiapkan benih untuk bibit
  • Benih untuk membuat bibit dapat berasal dari biji maupun steak, cangkok atau okulasi
  • Benih kayu-kayuan sebaiknya menggunakan benih bersertifikat
  • 1 unit KBR sekurang-kurangnya memproduksi 50.000 batang bibit kayu-kayuan dan/atau tanaman serbaguna
  • Pilih jenis tanaman yang sesuai dengan lahan dan iklimnya serta dinikmati masyarakat
  1. Membuat sarana dan prasarana
  • Papan nama KBR dan Tanda Pengenal Bedengan
  • Bedengan (bedeng tabur dan bedeng sapih)
  • Naungan, naungan dapat dibuat dari daun rumbia atau daun kelapa, atau bisa juga dibuat dari paranet atau sharlon net
  • Jalan Pemeriksaan
  • Sarana Penyiraman, sarana penyiraman dapat berupa pompa air, bak penampungan, selang air, gembor, ember, dsb.

  •  
    1. Membuat Bibit

    Menabur benih

    • Media steril setebal 6-10 cm terbuat dari campuran tanah dan pasir (1:1)
    • Benih di tabur di bedeng tabur atau di wadah
    • Setelah di tabur bibit di tutup dengan pasir halus setebal 1 cm, siram media dengan air secukupnya
    • Bedeng tabur di beri naungan/ditempatkan ditempat yang teduh
    • Stek, cangkok, okulasi, benih besar dapat langsung di masukan ke polybag/kantong/wadah lainnya

Menyapih (memindahkan) ke wadah

  • Sapih kecambah benih saat pasangan daun pertama atau kedua sudah terbuka penuh
  • Wadah bisa berupa polybag/kantong/wadah lainnya
  • Media campuran yang baik adalah: tanah humus, top soil di kebun, sekam padi, serbuk sabut kelapa, kompos
  • Perbandingan campuran tanah humus dengan serbuk sabut kelapa atau sekam padi adalah 2:1
  1. Memelihara bibit
  • Menyirami bibit
  • Menyiangi gulma 
  •             

 

 

 

 

 

 

              Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan kerusakan sumber daya hutan dan lahan yang semakin meluas dan berlangsung semakin cepat sebagai akibat dari berbagai aktivitas pembangunan yang tidak terencana dan terkoordinasi dengan baik. Sumber daya hutan dan lahan sebagai bagian dari sumber daya alam mempunyai fungsi yang sangat penting untuk menjaga kelestarian ekosistem dalam menyangga kehidupan.

              

Salah satu upaya pemerintah untuk lebih memberdayakan masyarakat dalam upaya untuk mengurangi laju deforestasi dan lahan kritis adalah melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan   yang salah satu komponennya adalah penyediaan benih dan bibit yang berkualitas baik melalui pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR), diharapkan upaya penyediaan bibit tanaman hutan maupun MPTS dengan kualitas yang baik dapat terpenuhi. Disamping itu, KBR juga diharapkan dapat digunakan sebagai wahana pembelajar bagi masyarakat dalam pembuatan pembibitan secara baik dan benar.

 

 


·         Bibit yang dihasilkan oleh KBR ini pada saatnya akan disalurkan dan ditanam untuk merehabilitasi hutan dan lahan   kritis serta lahan kosong dan lahan tidak produktif di wilayah sekitarnya.

·         Dipahami bersama bahwa keberhasilan pelaksanaan kegiatan ditentukan oleh partisipasi aktif kelompok tani selaku pelaksana kegiatan. Di sisi lain, pengetahuan dan kemampuan kelompok tani pada umumnya masih memerlukan upaya peningkatan baik yang bersifat teknis maupun administratif.

 


Komentar