SOSIALISASI PASCA PENERBITAN SK PERSETUJUAN PERHUTANAN SOSIAL (PS) KEPADA LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA (LPHD) WONO MAKMUR DESA PLUMBUNGAN, KECAMATAN KEBONAGUNG, KABUPATEN PACITAN
Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan pada tanggal 13 Agustus 2026, melaksanakan Sosialisasi Pasca Penerbitan SK Persetujuan Perhutanan Sosial kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wono Makmur Desa Plumbungan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
Sosialisasi ini
membahas teknis penyelenggaraan Perhutanan Sosial sekaligus menjadi ruang
diskusi dan penguatan sinergi bersama para pihak, di antaranya Perum Perhutani,
Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat. Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa
Plumbungan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan dan dihadiri oleh :
1.
Kepala
Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan
2.
Camat
Kebonagung
3.
Kapolsek
Kebonagung
4.
Kepala
Desa Plumbungan
5.
Pengurus
dan Anggota LPHD Wono Makmur
Dalam sosialisasi
ini memberikan penjelasan hak,
kewajiban, larangan, dan jangka waktu pengelolaan areal KHDPK PS selama 35
tahun. Menekankan bahwa SK adalah legalitas untuk mengelola, bukan sertifikat
kepemilikan lahan dan tidak bisa dipindahtangankan ke orang lain. Adapun
Kegiatan Wajib Pasca SK dari aspek sebagai berikut:
1.
Administrasi:
Pembuatan AD/ART, SK Pengurus, dan legalitas kelembagaan.
2.
Perencanaan:
Penyusunan RKPS 10 tahunan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
3.
Penandaan
batas luar areal KHDPK PS.
4.
Pelaporan
: Wajib lapor kegiatan melalui aplikasi
SIPPUH setiap 6 bulan.
Lembaga Pengelola
Hutan Desa (LPHD) Wono Makmur, Desa Plumbungan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten
Pacitan memiliki SK Nomor 1351 Tahun 2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan akses
kelolanya seluas 70,00 ha dan jumlah anggota 37 KK. Dalam sosialisasi terkait
Aspek Keamanan Kawasan juga ditekankan oleh pihak Perhutani serta Kapolsek
Kebonagung. Pemanfaatan lahan selama jangka 35 tahun hendaknya dipergunakan
sebaik mungkin untuk kemaslahatan Masyarakat serta jauhi segala bentuk
penyalahgunaan wewenang. Adapun sejumlah tegakan yang dijumpai agar tetap
dipertahankan sebagai asset Perhutani (kawasan Hutan Negara).
Melalui kegiatan
ini diharapkan terbangun pemahaman yang sama mengenai upaya dan tindak lanjut
pasca penerbitan persetujuan, sekaligus memperkuat peran nyata para pihak dalam
mewujudkan pengelolaan Perhutanan Sosial yang lestari dan memberikan manfaat ekologis,
ekonomis, serta sosial bagi masyarakat.
Salam Lestari 🌱
Komentar
Posting Komentar