SOSIALISASI PASCA PENERBITAN SK PERSETUJUAN PERHUTANAN SOSIAL (PS) KEPADA LEMBAGA PENGELOLA HUTAN DESA (LPHD) WONO MAKMUR DESA PLUMBUNGAN, KECAMATAN KEBONAGUNG, KABUPATEN PACITAN

        Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan pada tanggal 13 Agustus 2026, melaksanakan Sosialisasi Pasca Penerbitan SK Persetujuan Perhutanan Sosial kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wono Makmur Desa Plumbungan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.

Sosialisasi ini membahas teknis penyelenggaraan Perhutanan Sosial sekaligus menjadi ruang diskusi dan penguatan sinergi bersama para pihak, di antaranya Perum Perhutani, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat. Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Plumbungan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan dan dihadiri oleh :

1.    Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan

2.    Camat Kebonagung

3.    Kapolsek Kebonagung

4.    Kepala Desa Plumbungan

5.    Pengurus dan Anggota LPHD Wono Makmur

Dalam sosialisasi ini memberikan  penjelasan hak, kewajiban, larangan, dan jangka waktu pengelolaan areal KHDPK PS selama 35 tahun. Menekankan bahwa SK adalah legalitas untuk mengelola, bukan sertifikat kepemilikan lahan dan tidak bisa dipindahtangankan ke orang lain. Adapun Kegiatan Wajib Pasca SK dari aspek sebagai berikut:

1.    Administrasi: Pembuatan AD/ART, SK Pengurus, dan legalitas kelembagaan.

2.    Perencanaan: Penyusunan RKPS 10 tahunan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

3.    Penandaan batas luar areal KHDPK PS.

4.    Pelaporan :  Wajib lapor kegiatan melalui aplikasi SIPPUH setiap 6 bulan.

Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wono Makmur, Desa Plumbungan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan memiliki SK Nomor 1351 Tahun 2025 tanggal 20 Maret 2025 dengan akses kelolanya seluas 70,00 ha dan jumlah anggota 37 KK. Dalam sosialisasi terkait Aspek Keamanan Kawasan juga ditekankan oleh pihak Perhutani serta Kapolsek Kebonagung. Pemanfaatan lahan selama jangka 35 tahun hendaknya dipergunakan sebaik mungkin untuk kemaslahatan Masyarakat serta jauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Adapun sejumlah tegakan yang dijumpai agar tetap dipertahankan sebagai asset Perhutani (kawasan Hutan Negara).

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman yang sama mengenai upaya dan tindak lanjut pasca penerbitan persetujuan, sekaligus memperkuat peran nyata para pihak dalam mewujudkan pengelolaan Perhutanan Sosial yang lestari dan memberikan manfaat ekologis, ekonomis, serta sosial bagi masyarakat.

 

Salam Lestari 🌱

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENCEGAH DAN MENANGANI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

TEHNIK MEMBUAT PUPUK MULTIGUNA