PEMBAGIAN DAN PENANAMAN BIBIT SWADAYA

Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50% Adapun, tipe hutan ini merupakan salah satu bentuk usaha dalam mengelola hutan dengan melibatkan masyarakat di Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan, yang telah beralih dari sistem pengelolaan subsisten ke arah pengelolaan hutan dengan orientasi komersial melalui berbagai model bisnis. Hutan rakyat berisikan hutan-hutan yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat. Umumnya terletak di lahan Person, walaupun ada juga hutan yang dikelola oleh nedara yang terdapat di wilayah Perhutani. Jenis-Jenis Hutan Rakyat Jenis hutan rakyat sangat beragam, tergantung pada keanekaragaman budaya, geografis, dan sejarah setempat. Konsep ini melibatkan keterlibatan ma...